LPK-RI KABUPATEN SUBANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK
INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN
PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI
INDONESIA" BERSAMA LPK-RI KABUPATEN
SUBANG : Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok
Walahar Kel Dangdeur Kec Subang –Kab Subang –Jawa Barat SUB CABANG : Dusun Cemara Rt 23/04 Desa Kalentambo Kec Pusakanagara Kab Subang Telp 081-222471978
24
April 2017
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENIN 24 APRIL 2017
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62
UUPK)
Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar RT 46/19
Kel Dangdeur Kec Subang Subang - Jawa Barat
Dusun Cemara Rt 23/04 Desa Kalentambo Kec Pusakanagara Kab Subang
Dusun Cemara Rt 23/04 Desa Kalentambo Kec Pusakanagara Kab Subang
KAMI KELUARGA BESAR
LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA
KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN
HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................
MARI BERSAMA-SAMA
KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP
"CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
KEPADA
YTH.
SELURUH
SAUDARA-SAUDARAKU
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM
dan NPWP telah kami dapatkan.
Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud
mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang
berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut
bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur
untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang
dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam
Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan
Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.
Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara
mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia,
Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang
kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun
kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan
Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan
keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan
membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada
Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.
Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat
Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung
sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum
Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy
KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu
yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan,
Salam.....................
Tertanda
PEMBINA LPK-RI
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com SU
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com SU
LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
MENELAAH
LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA
DI PENGADILAN
24 APRIL
2017
Dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan
pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media
cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara
langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang
tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam
memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi saat ini
tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih
kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan
konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.
Selama masih banyak konsumen yang
dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati
secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu
diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin
adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan
pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan latar belakang
tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang
disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak
tanggal 20 April 2000.
Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia
tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang
perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk
secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk
menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal
1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif
menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut
adalah Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN
DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen
tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau
diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para
pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di
peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action).
Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi
terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan
mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK
memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di
luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10
Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan
konsultasi perlindungan konsumen.
Keanggotaan Majelis BPSK terdiri
dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat
langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha
tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut
maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan
konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa
konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak
selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili
pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama
atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.
APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI
KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI,
SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :
1.menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen
yang memerlukannya;
3.bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk
menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama
pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak
untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM
tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya
disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan
anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan
bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan
usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut
doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2.
Mempunyai tujuan tertentu ;
3.
Mempunyai kepentingan sendiri ;
4.
Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai
kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur
dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat
bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di
pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara
praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat
mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan
R.I.;
d. Direksi/Pengurus
atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa
insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan
Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota /
keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan
hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga
yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas maka dapat disimpulkan bahwa
LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang
memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat
atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan
hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang
menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan
sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,
dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU
PK. Hak yang diberikan oleh
UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu
dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi
persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin tersebut Sah secara oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut sah secara hukum.
Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului
adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi
Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan
permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah
lelang akan terkendala oleh Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang
pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan
harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya
akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari
Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar
Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara
Paling lama 4 (empat) tahun.
Substansi penyelesaian sengketa
konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan
hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas
sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum
Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007
dan
Perkaban No. 01 Tahun 2010;
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016
PENGURUS
LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI
PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI
KETUA
LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI
KAPOLRESTABES
SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI
FORMULIR
PERMOHONAN
MENJADI
ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA
Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK-
REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di
register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data
saya ;
1. N a m a :
……………………………………………………………………
2. Jenis kelamin : ……………………………………………………………………
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
(LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN
PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI
INDONESIA" BERSAMA LPK-RI CABANG SUBANG
DI JALAN MARSINU TERS LP NO 58 BLOK WALAHAR KEL DANGDEUR –KEC
SUBANG KAB SUBANG- JAWA BARAT
SENIN
24 APRIL 2017
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENI
24 APRIL 2017
PELINDUNG
LPK-RI DAN KETUA LPK-RI
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
CABANG SUBANG :
Jl Marsinu Ters LP N0 58 Blok Walahar Kel Dangdeur Kec subang
Kab Subang-Jawa Barat
KAMI KELUARGA BESAR
LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA
KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM"
DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................
MARI
BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG"
DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
KEPADA
YTH.
SELURUH
SAUDARA-SAUDARAKU
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM
dan NPWP telah kami dapatkan.
Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud
mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang
berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut
bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk
mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau
Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam
Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan
Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.
Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara
mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia,
Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang
kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun
kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan
Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan,
dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa
hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI
yang kami Kelola.
Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat
Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk
bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah
berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto
Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email :
lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini
kami luncurkan, Salam.....................
Tertanda
PEMBINA LPK-RI
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com
LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
MENELAAH
LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA
DI PENGADILAN
24
April 2017
Dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan
pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media
cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara
langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha
yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam
memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi saat ini
tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih
kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan
konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.
Selama masih banyak konsumen yang
dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati
secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu
diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin
adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan
pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan latar belakang tersebut, maka
pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20
April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.
Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia
tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang
perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk
secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk
menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat
3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN
DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen
tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku
usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class
action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau
instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan
mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selain penyelesaian melalui
pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen
melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana
diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan
dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan
arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
Keanggotaan Majelis BPSK terdiri
dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat
langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha
tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut
maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan
konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa
konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak
selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili
pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama
atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.
APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI
KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI,
SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM
yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam
mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU
Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang
mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :
1.menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf
c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku
usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam
anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu
untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha
agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut
doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri
;
4. Adanya kepengurusan/organisasi
yang teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai
kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur
dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang
dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di
pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara
praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat
mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan
R.I.;
d. Direksi/Pengurus
atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa
insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan
Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota /
keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan
hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga
yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena
LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai
kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua
(Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT)
untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang
sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari
Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga
mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang
diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari
LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus
memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.
Substansi penyelesaian sengketa
konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan
hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas
sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum
Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar