LPK-RI KABUPATEN SUBANG






LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA" BERSAMA LPK-RI  KABUPATEN SUBANG  : Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar  Kel Dangdeur  Kec Subang –Kab Subang –Jawa Barat  SUB CABANG  : Dusun Cemara Rt 23/04 Desa Kalentambo Kec Pusakanagara Kab Subang Telp 081-222471978
24 April  2017
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENIN  24 APRIL 2017



Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar RT 46/19 Kel Dangdeur Kec Subang Subang - Jawa Barat
Dusun Cemara Rt 23/04 Desa Kalentambo Kec Pusakanagara Kab Subang


KAMI KELUARGA BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF" DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................







 



MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"



KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU 
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.

Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.

Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.

Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam.....................

Tertanda 


PEMBINA LPK-RI 


ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA  TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :

1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT 
    ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ? 

SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA


ATAU

SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com SU
                                                                                                          


LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc6SkyOCMJFEwb1C0nhBxb1gVl8t3JoXiYBJGMKO5Qr-QpyNCFI7EWgGsdyvmvyHcyQtBzgo6W4SCWD3Sa3Gk7yInguZHZ3yz4q43uRuWQ6mZEibZN_cUzJ4EioCdWrhOiDfC2HhP30ME/s640/img140.jpg

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiG6GqeDChOmGGJtmU-_WUZkqPyRl58E-COoCFH5UvqZmRhBwUO7I8ld4Mi6S7sIXWEhbR12RPn90YnihPAy6LTRlZhTOwGhz_Sq-BKSJ_Q8o_SummBaUYS1lUOifoKl23CJwo2BmQResk/s640/img133.jpg

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1jZ-8JcwX8N70XMXQ3PQSLEJE5r1zYOJq4hcP38X7GNnLdzZGUYBt9SDwVwdlwbZ9x3miTM1qrCWQEa-0DUMs3f7pbk0BF802dcpz-sl_xWKgipQcNi5Pz9VzsjANE7fs3YRvf-Aj3CM/s640/img134.jpg


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxA2OVfhmoHXgyGUzyuVhR248iprNk0J0uD50nDrLzMAji7ENulBzxqVgsaSosuIX8xgxr0-F6rSD0QDpi3cQGwFo9T_P5rFWgPkLVA4hXiD4QyooWsjnjvLtKUYdaHmSzoP1Gk5fIfCo/s640/img135.jpg

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhop6ekAaW5JRDJu-sud7dn-wokvr3Ox3Og8eo9ew7fidB1e7USuppxILtBwWm1GTj3oIL9FFNmxEnT8m5UAHBAxWK4-VqyRKcXnf_GpwqWE18gZ17KoM-CCI90KU_L_7XscEeyxiNfHL8/s640/IMG-20161217-WA0000.jpg


MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN

                                     24 APRIL 2017

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.


Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.


Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.  Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.


Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.


Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.


Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya   penyelesaian   sengketa   konsumen   di    luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?


Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.


APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?


Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.


Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :


1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;


2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;


3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;


4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk 
    menerima keluhan atau pengaduan konsumen;


5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat 
    terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :


1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ; 
2. Mempunyai tujuan tertentu ; 
3. Mempunyai kepentingan sendiri ; 
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;


Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :


a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoOZYhVwvGPG1S4FYkJbu2GbR4_ZAfO58reiDjpkCbVMRKnYRF9ak4vszVat6-apPCfP2PZxlvoIE-fJ3HXXxuZ5jGkj7XEVT4QxYIxXJ5Rd2XtRWK8odVx9O3nAlp1CpBLQts4ssIGh0/s640/logol1.jpgBerdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus)  LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.


Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin tersebut Sah secara oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut sah secara hukum.
 Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.


Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 

dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;

RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4cr5OXXltEgFU-PaC5OdfzJTXp3WrQROFBzc2MX3BSi35WIlHhaKiFnMXD6SB3Uz8lwSMe-d9SDvkinOhCJZt9IdWxNrj76LUBf_76kVAJ923qG2IhC9VProFZ4BVGPxRpvflh-0zWQ4/s640/IMG-20161214-WA0010.jpg


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmpm1KyBtHF8rLa1C83S9xeTFpbfoDS4ZW3m6DPpz09zGuzpg8OcJIpV5_CEISu69QDNABOsQoPPsrVu7apKp2WijBuesfEg76AKBpmgBC8muZWq9ilbqD76bkYoa4Vvo_UQA33YD0fcM/s640/IMG-20161214-WA0011.jpg

PENGURUS LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI 

 PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI

KETUA LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5qzzhW-D2EU9PhaTGV1NwD8_xuQYwhyMKr0Ex3SA1TpBzvr733m7GRs2Fv3vW1L2Rk5OkoxqCallYC-iuKLv7uTLdGG7zJRzmPNTv9ahbL2KhMP_z8vnLLvzcUPApLjblq8LBTpZt_EA/s640/FOTO+KAPOLRESTABES+SBY.+IKBAL.jpg

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnY2ErAXaT3KSWLVYxpKyhyphenhyphenRzK83A9eFJ9fWD1BsurTnW1JNV7vXz5JC97sPwahvaoTnQ_RBM959LdHHRG9fiuHo1XYebkgPJVBRW167XX-rCj-WBw116ssXlwFx_jimnsdumPralByZk/s200/logol1.jpg

       FORMULIR PERMOHONAN
                                     MENJADI ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA

Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK- REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data saya ;

1.       N a m a                       :  ……………………………………………………………………

2.       Jenis kelamin              : ……………………………………………………………………
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA" BERSAMA LPK-RI CABANG SUBANG  DI JALAN  MARSINU TERS  LP NO 58 BLOK WALAHAR KEL DANGDEUR –KEC SUBANG KAB SUBANG- JAWA BARAT
SENIN 24 APRIL  2017
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENI 24 APRIL 2017
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwq1FQBulyNktPnCSyaL6qbF4keLN6XF3w8noHcuzFhyphenhyphendiUxcY02hWh9SqIOVkFvPOgzmoODUgpQ6NjKgnBYfhPEruZeZpOR8-W7lW5mPd2lB_R_NU2ErelhKb8ilQz2J-8f0ZQLfA2jA/s640/ketua+lpk-ri+dan+pelindung+lpk-ri.jpg 
PELINDUNG LPK-RI DAN KETUA LPK-RI  


MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoOZYhVwvGPG1S4FYkJbu2GbR4_ZAfO58reiDjpkCbVMRKnYRF9ak4vszVat6-apPCfP2PZxlvoIE-fJ3HXXxuZ5jGkj7XEVT4QxYIxXJ5Rd2XtRWK8odVx9O3nAlp1CpBLQts4ssIGh0/s640/logol1.jpg 


CABANG SUBANG  :
Jl Marsinu Ters LP N0 58 Blok Walahar Kel Dangdeur Kec subang Kab Subang-Jawa Barat

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW0GbZzogGNW7VA3F5wnLl_NN7BJYP4DoZ5XOGiCZn8rULfZaiOmZwUaKoQCYm9IgJkpxSK7BU7JedyaM3hAMTwz6zuhcZENlA99_IxW2AdYv1ZgwgYJVlQMWrAz522FVAUffmzwBvfVw/s400/SELAMAT+TAHUN+BARU+2017.jpg 
KAMI KELUARGA BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF" DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................



 

MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"

KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU 
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.

Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.

Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.

Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam.....................

Tertanda 


PEMBINA LPK-RI 


ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA  TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :

1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT 
    ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ? 

SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA


ATAU

SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com

LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)



MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN

24 April 2017

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.


Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.


Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.  Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.


Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.


Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.


Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya   penyelesaian   sengketa   konsumen   di    luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?


Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.


APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?


Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.


Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :


1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;


2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;


3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;


4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk 
    menerima keluhan atau pengaduan konsumen;


5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat 
    terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :


1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ; 
2. Mempunyai tujuan tertentu ; 
3. Mempunyai kepentingan sendiri ; 
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;


Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :


a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.


Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus)  LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.


Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.


Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia



DAFTAR PUSTAKA



Komentar